Pengadilan di Taiwan memerintahkan seorang wanita membayar lebih dari US$8.620 atau sekitar Rp86 juta sebagai kompensasi kepada mantan calon mempelai pria.
Media di Taiwan memberitakan keputusan pengadilan ini dikeluarkan setelah wanita tersebut tidak muncul di acara pernikahan di mana ia semestinya menjadi mempelai wanita.
Stasiun televisi berita TVBS menyebutkan upacara pernikahan ini dilangsungkan November lalu namun kedua mempelai terlibat cek-cok soal jumlah tamu yang akan diundang.
Pertengkaran ini membuat mempelai wanita tidak bersedia hadir di acara pernikahan.
Untuk menyelamatkan muka, mempelai pria membujuk seorang pengiring pengantin untuk menjadi mempelai wanita dalam acara pernikahan palsu.
Namun ia kemudian jatuh cinta dan memutuskan untuk benar-benar menikahi pengiring pengantin perempuan tersebut.
Pria ini tadinya meminta ganti rugi sebesar US$32.000 dari wanita yang tengah hamil lima bulan ketika acara pernikahan itu dilangsungkan.
TVBS mengatakan ia telah melahirkan dan memutuskan untuk membesarkan sendiri bayi tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar